Selasa, 16 April 2013

Pengertian Manajemen Syariah

Manajemen syariah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dangan tambahan sumber daya dan metode syariah yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah dajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Konsep syariah yang diambil dari hukum Al Quran sebagai dasar pengelolaan unsur- unsur manajemen agar dapat mengapai target yang ditujui, yang membedakan manajemen syariah dengan manajemen umum adalah konsep Ilahiyah dalam implementasi sangat berperan.



Prinsip bagi hasil
Bagi hasil atau profit sharing dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri dari empat jenis akad, yaitu al-mudharabah, al-musyarakah, al-muzara’ah, dan al-musaqah (Siamat, 2004). Namun yang paling banyak diimplementasikan dalam perbankan syariah adalah dua prinsip bagi hasil pertama, yaitu al-mudharabah dan al-musyarakah. Oleh karena itu, yang akan dibahas hanyalah prinsip bagi hasil dengan akad al-musyarakah dan al-mudharabah.
a. Al-Musyarakah
Antonio (2004) mendefinisikan al-musyarakah secara singkat namun jelas, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. An-Nabhani (1996) mengemukakan bahwa menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Musyarakah dalam perbankan biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Modal yang disetor bisa berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment, atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill), dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal digabung untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b. Al- Mudharabah
Al-Mudharabah pada dasarnya adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian. Antonio (2004) mendefinisikan al-mudharabah sebagai suatu perjanjian kerjasama antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik modal atau shahibul maal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha yang diperoleh akan dibagi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan. Sebaliknya apabila usaha mengalami kerugian yang disebabkan bukan karena kesalahan atau kelalaian pihak pengelola (mudharib), kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pemilik modal (shahibul maal).
Prinsip Sewa Menyewa
Sewa menyewa pada dasarnya merupakan transaksi sewa guna usaha atau leasing. Oleh karena itu sebagaimana dalam praktek, sewa guna usaha bisa dalam bentuk sewa guna usaha dengan hak opsi atau financial lease dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atau operating lease. Dalam syariah Islam prinsip sewa menyewa ini dibedakan berdasarkan akad, yaitu al-ijarah dan al-ijarah al-muntahiya bit-tamlik (Siamat, 2004).
Al-Ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Al-Ijarah al-Muntahiya Bittamlik adalah akad atau perjanjian yang merupakan kombinasi antara jual-beli dan sewa-menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah di mana nasabah (penyewa) diberi hak untuk membeli atau memiliki obyek sewa pada akhir akad (Siamat, 2004).

Prinsip pinjam-meminjam berdasarkan akad al-Qardh
Antonio (2004) memberikan pengertian al-qardh sebagai pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain qardh berarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Penerapan prinsip al-qardh dalam perbankan syariah biasanya dilakukan kepada orang atau nasabah yang sangat memerlukan dana, terutama kepada nasabah yang kurang mampu atau usaha kecil. Pinjaman yang diberikan tidak disertai tambahan. namun biasanya bank mengenakan uang administrasi yang nilainya relatif kecil dan meminta jaminan.
Sumber :
Antonio, M. Syafi’i. 2004. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Cetakan kedelapan, Jakarta:Gema Insani Press.
An-Nabhani, Taqiyyuddin. 1996. Membangun Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Surabaya:Risalah Gusti.
Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan, Kebijakan Moneter dan Perbankan, Edisi Kelima, Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar